JCCNetwork.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan langkah tegas pemerintah dalam melawan maraknya judi online. Setelah rapat internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, diputuskan bahwa akan dibentuk satuan tugas (task force) khusus untuk pemberantasan fenomena ini.
“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” ujar Menkominfo, Kamis (18/4/2024).
Satuan tugas ini, menurut Budi Arie, akan bekerja secara holistik, melibatkan berbagai instansi terkait seperti penegak hukum, Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pendekatan yang komprehensif ini dipandang sebagai langkah yang lebih efektif dalam menghadapi tantangan judi online yang semakin kompleks.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, OJK telah melakukan koordinasi dengan Kominfo dalam pemblokiran rekening-rekening yang terkait dengan kegiatan judi online. Sejumlah besar rekening, mencapai 5 ribu, telah berhasil diblokir dalam beberapa bulan terakhir.
Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas judi online tidak hanya terbatas di dalam negeri, melainkan juga melibatkan pelaku dari luar negeri.
“Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain,” paparnya.