JCCNetwork.id – Sebuah insiden penipuan baru-baru ini menghebohkan masyarakat Bali, yang melibatkan praktik pinjaman online yang merugikan. Pada hari Senin, 22 Januari 2024, seorang individu mengalami pengalaman yang mengejutkan dan merugikan seorang wanita berinisial RW (29) tahun berprofesi sebagai Wiraswasta dan Jurnalis.
Pada awalnya, wanita tersebut mendapatkan tagihan sebesar 360.144 rupiah. Dalam upaya untuk menyelesaikan tagihan tersebut, ia menggunakan layanan Go pinjam dengan limit 4,6 juta rupiah dengan cicilan 1.600.000 rupiah. Namun, situasi menjadi semakin rumit ketika peminjam diingatkan untuk melunasi tagihan sebesar 1.600.000 rupiah di aplikasi Go pinjam.
Dalam upayanya untuk menemukan solusi, korban melihat iklan informasi di TikTok dan Instagram yang menawarkan jasa lepas pinjaman online dan bantuan untuk keluar dari krisis keuangan. Sehingga korban ini melakukan jalan menanyakan kepada akun instagram dari yang bernama Infinity Grup. Namun pihak korban di tolak dengan alasan domisili korban ini berbeda dengan KTP yang dimiilki.
Pada akhirnya korban berinisial RW (29) direkomendasikan oleh Ketua Infinity Group berinisial (YN), korban kemudian menghubungi Bali Dewata Fintech Center (Bafi Group), yang dipimpin langsung oleh insial TNB atau Tian Batubara. Setelah berkonsultasi, peminjam diundang untuk datang ke kantor di Jalan Benoa, Kuta Selatan Badung, di Perumahan Griya, Blok OO No. 28.
Di kantor Bafi Group yang mengaku sebagai Badan Asosiasi Fintech Center di Bali yang membantu permasalahan masyarakat, peminjam menyampaikan keluhannya mengenai pinjaman dan bunga yang terus meningkat saat ditanyakan. Peminjam dijanjikan solusi dengan menggunakan jasa yang ditawarkan.
“Udah kamu tenang aja saya selesain disini ya, untung kamu langsung kesini. Jadi gaperlu khawatir lagi kamunya ya. aman engga akan kesebar datamu, saya liat dulu coba pinjaman hapemu, ” kata RW dalam keterangannya meniru ucapan TN.
Namun, tanpa izin, RW (29) mengalami kehilangan dana sebesar 3.5 juta rupiah dari limit paylaternya, yang digunakan untuk pembelian drone oleh pihak Bafi Group. Pihaknya juga mengatakan akan membantu tanpa dikenakan biaya. Pihakn korban baru mengetahui bahwa uang yang dijanjikan itu diambil dari lubang lainnya, Ia baru menyadarinya setelah ia menggunakan datanya semua untuk pinjaman baru untuk menutupi hutang korban dengan senilai 5,2 juta rupiah.
Alih membantu, namun data korban digunakan untuk membuka akun pinjaman online baru dimana pihak TN mengatakan untuk membantu keuangan korban.
“Udah ngga perlu khawatir ya, nanti uangnya buat ngebantu kamu, gausah perlu kamu bayar lagi semua tagihan itu karena udah saya seeting dan dihapus semua akun pinjamanmu.” ucap TN.
Korban baru menyadari semua akun itu hilang setelah selesai semuanya dan meminta uang tagihan. Saat uang 5,2 juta yang diberikan dari pihak TN meminta uang 2,7 juta rupiah. Namun korban harus mengalami kehilangan paylaternya sebesar 3.500.000 dengan akun semua di nomernya diretas oleh TN alias Bafi Group. Korban sudah meminta saldonya dikembalikan sebab ia merasa sudah diberikan sebesar 2,7 juta rupiah.
Namun dari TN dan teamnya melakukan penekanan secara psikologis dengan menekan ancaman denda sebesar 15% jika ingin uang limit shoppee paylaternya kembali dan dimintakan uang sebesar 525rb rupiah, peminjam merasa terjebak dalam situasi sulit.
Pelaporan telah dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terkait kejadian penipuan ini, karena data pribadi telah diambil alih dan diakses oleh pihak Bafi Group. Saat ini masih dalam penelusuran lebih lanjut setelah dikeluarkannya surat somasi kepada Bafi grup (Bali Dewata Fintech Center) untuk ditelusuri lebih lanjut setalah ia melakuan hal tersebut.