JCCNetwork.id- Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, menjadi saksi kejadian mengerikan saat seorang pria berusia 61 tahun berinisial JM, menghabisi hidup istrinya, NMS (55) dengan tindakan sadis.
Kejadian tragis ini seperti mimpi buruk yang mengguncang warga Malang dan menciptakan ketidakpercayaan di tengah-tengah masyarakat.
Slamet Afandi, Ketua RT di lingkungan pelaku, mengungkapkan bahwa kronologi kejadian masih belum dapat diuraikan secara rinci. Namun informasi awal diterima dari laporan warga yang menyebutkan bahwa pelaku keluar dari rumah sekitar pukul 08.45 WIB dan langsung menuju Polsek Blimbing untuk menyerahkan diri.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengonfirmasi peristiwa tragis ini.
“Jadi, pada hari Minggu (31/12/2023) ini di Jalan Serayu, kami menangani adanya TKP dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan tersangka JM kepada istrinya atas nama Made,” jelasnya.
Tersangka tekah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kejiwaan tersangka. Garis polisi telah dipasang di lokasi kejadian, yakni di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Potongan tubuh korban ditemukan dalam sebuah ember di halaman rumah tersangka, menambah kepedihan dan kehebohan di tengah-tengah masyarakat Malang. Kejadian ini menciptakan luka mendalam di hati warga, menimbulkan pertanyaan besar tentang motif di balik aksi keji ini. Polisi masih mengusut kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan membawa pelaku ke pengadilan.
























