JCCNetwork.id- Girl group K-Pop Fifty Fifty, Attrakt, menghebohkan dengan mengumumkan gugatan ganti rugi senilai Rp154 miliar terhadap tiga mantan anggota dan pihak terkait. Mereka menuding eksekutif The Givers dan orang tua anggota terlibat dalam pelanggaran kontrak.
Gugatan ini menyebutkan Ahn Sung-il, Baek Jin-sil, dan orang tua aktif terlibat, menyebabkan kerugian hingga 13 miliar won.
Meski demikian, label Attrakt hanya meminta pembayaran sebagian, sambil menyatakan potensi kerugian lebih lanjut.
“Akan tetapi, kami meminta pembayaran sebagian sebesar 13 miliar won, mengingat kemungkinan peningkatan kerugian di masa depan,” ujar label tersebut.
Sebelumnya tak begitu dikenal, Fifty Fifty mencuri perhatian dengan single “Cupid” yang menduduki puncak Billboard’s Hot 100 selama 25 minggu awal 2023. Namun, kontrak eksklusif anggota yang ditangguhkan pada Juni membuat mereka harus hiatus untuk sementara waktu.
























