JCCNetwork.id- Badan Pengusahaan (BP) Batam mengungkapkan bahwa jumlah warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang menempati hunian sementara terus bertambah. Kemajuan ini merupakan hasil dari pendekatan persuasif yang diterapkan dalam proses sosialisasi dan pendataan oleh BP Batam terhadap warga yang terkena dampak proyek tersebut.
“Alhamdulillah, hingga saat sudah 31 KK yang dengan sukarela mau pidah dan mendukung program pemerintah,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, Minggu (15/10/2023).
Pengembangan Rempang Eco-City, yang diinisiasi oleh Pemerintah dan BP Batam, telah menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir. Proyek ini bertujuan untuk mengubah Pulau Rempang menjadi pusat ekonomi dan pariwisata yang modern dan berkelanjutan.
Namun, seiring dengan perkembangannya, muncul ketegangan antara otoritas dan sebagian masyarakat yang terkena dampak.
Konflik ini belum menemukan titik terang, dengan beberapa pihak yang memandang proyek ini sebagai peluang besar, sementara yang lain merasa terpinggirkan dan mengalami dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.
Hal ini menyebabkan masyarakat Pulau Rempang yang diwakili oleh Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang secara resmi melaporkan konflik Rempang dengan menggugat permohonan pengujian materiil Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun demikian Pemerintah dan BP Batam terus berusaha menyelesaikan konflik ini secara damai dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan melakukan sosialisasi aktif. Mereka berharap bahwa proses pengembangan Rempang Eco-City dapat berlangsung sesuai rencana dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Pulau Rempang.



