JCCNetwork.id – KPK belum memperkenankan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bertemu dengan kuasa hukumnya Febri Diansyah pascaditangkap oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya Pak Syahrul Yasin Limpo sampai pukul setengah satu dini hari,” ujar Febri di gedung KPK, Jumat (13/10/2023) dini hari.
Febri juga menjelaskan soal alasan ia dilarang bertemu SYL lantaran sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Ia pun meragukan mengenai dasar hukum terkait larangan tersebut.
“Padahal fungsi adovkat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku,” cetusnya.
Meskipun demikian, Febri menyatakan bahwa SYL saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, dan salah satu tim pengacara SYL sudah hadir untuk berkoordinasi lebih lanjut.
“Ada perwakilan pengacara untuk melakukan koordinasi lebih lanjut di atas. Jadi saya belum dapat informasi lagi apa boleh mendampingi atau tidak,” jelasnya.



