JCCNetwork.id– Nekat cabuli pacarnya yang masih duduk di bangku SMP, seorang pria berinisial G (22) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) berujung di penjara.
Kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur ini terkuak saat korban mengadu perbuatan keji G ke orang tuanya pada Jumat (8/9/2023).
Setelah mendengar pengakuan anaknya, pihak keluarga langsung beranjak mengadu ke Polres Tebing Tinggi agar diproses secara hukum.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memburu G. Singkat cerita pelaku akhirnya diciduk dirumahnya pada Senin (3/10/2023).
“Tersangka pelaku cabul tersebut telah ditangkap petugas di rumahnya. Korban dan pelaku memang benar pacaran,” ungkap Agus, Kamis (5/10/2023).
Agus menyampaikan bahwa setelah dibekuk, pelaku langsung dibopong ke Mapolres Tebing Tinggi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Usai diamankan, petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan,” tutup Agus.












