JCCNetwork.id- Polresta Solo membekuk dua orang selebgram yang terseret dalam promosi judi online. Keduanya, berinisiql PSU (26) dan ANP (19), ditangkap saat Patroli Cyber pada Jumat, 22 September 2023.
PSU adalah warga Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo, sedangkan ANP berasal dari Sawit, Boyolali itu kegep aktif mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadi mereka.
“Tersangka beroperasi menggunakan akun media sosialnya. Keduanya mengoperasikan akun masing-masing, di mana akun tersebut yang kemudian mengendorse untuk terlibat dalam judi online,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).
Keduanya tampak intens melakukan promosi situs judi online dua kali sehari melalui story di Instagram. PSU mengendorse situs judi online Wakanda33, sementara ANP mempromosikan situs judi online Jejuslot.
“Kami sedang mendalami kasus ini dan kami akan mencoba terus melacak alurnya seperti apa. Apakah cukup berhenti pada dua orang ini ataukah ada kemungkinan pengembangan ke yang lainnya,” ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua akun Instagram, dua unit handphone, dan bukti transaksi pembayaran untuk endorse judi online.
Menurut pengakuan tersangka, PSU dijanjikan bayaran sebesar Rp600 ribu per bulan, sementara ANP akan menerima Rp1,6 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) JO Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.



