JCCNetwork.id- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, meluruskan soal usulan mengendalikan rumah ibadah guna mencegah munculnya radikalisme. Ia menjelaskan bahwa konsep pengendalian dalam tempat-tempat ibadah ini tidak mengharuskan pemerintah untuk memiliki kendali penuh, melainkan menjadi mekanisme yang dapat tumbuh dari kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat,” kata Rycko, Rabu (6/9/2023) dikutip.
Selain itu lanjut Rycko, pengurus masjid dan tokoh agama setempat memiliki peran penting dalam melaporkan segala aktivitas atau ajaran yang dapat berpotensi menjadi sumber radikalisme. Pasalnya pemerintah tidak mungkin untuk mengendalikan semua tempat ibadah di seluruh negeri.
“Kalau pemerintah yang mengontrol tak akan sanggup,” ucap dia.
BNPT juga telah melakukan studi banding ke beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko yang menerapkan kendali langsung oleh pemerintah terhadap tempat ibadah.
Namun, Rycko menyadari bahwa situasi di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, ia mengusulkan mekanisme pengendalian yang berbasis kolaborasi dengan masyarakat setempat, dengan melibatkan tokoh agama, adat, dan budaya sebagai alternatif yang lebih sesuai untuk konteks Indonesia.



