JCCNetwork.id- Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait kerja dari rumah (Work From Home/WFH) di ibu kota. Mulai hari ini, Senin (21/8/2023), kebijakan WFH hanya wajib bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi karyawan swasta yang bekerja di Jakarta, Pemprov DKI juga memberikan imbauan untuk WFH, namun tidak ada sanksi atau penindakan terhadap perusahaan yang tidak menjalankannya.
“Kita imbau mereka mengambil kebijakan masing-masing,” kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/8/2023).
Ia pun menegaskan, tak ada sanksi maupun penindakan bagi perusahaan yang tidak menjalankan WFH bagi karyawannya.
“Mereka kan berbisnis yang perusahaannya juga harus kita perhatikan supaya maju, semuanya sudah dewasa, atur masing-masing,” ujarnya.
Heru menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini akan berlaku selama dua bulan, dimulai dari tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Karyawan ASN yang wajib melaksanakan WFH adalah mereka yang bekerja di layanan-layanan yang bersifat tidak langsung, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
Begitu juga berlaku untuk dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, serta pelayanan tingkat kelurahan.
Hanya setengah dari ASN yang akan bekerja di kantor, sementara setengah lainnya akan bekerja dari rumah atau WFH.



