JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan Panji Gumilang. Kasus ini semakin mendalam seiring berlanjutnya penyidikan, dan kini aset pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu menjadi sorotan utama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengonfirmasi bahwa proses penyitaan aset Panji Gumilang sudah dalam tahap pelaksanaan. Namun, belum memberikan detail lengkap mengenai langkah-langkah yang telah diambil dalam proses penyitaan termasuk jenis aset yang dikejar oleh penyidik.
“Dalam proses,” ujar Whisnu, dikutip Senin (21/8/2023).
Sebelumnya, Whisnu mengumumkan pembekuan rekening Panji Gumilang selama proses penyidikan dugaan penggelapan, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nominal yang terlibat dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Tindakan pembekuan rekening ini telah dilaksanakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
Panji Gumilang, sebagai tersangka utama dalam kasus ini, diduga melanggar beberapa pasal. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, dia juga terjerat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Selain itu, Panji Gumilang juga menghadapi tuduhan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman pidana 8 tahun penjara. Dia juga disangkakan dengan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



