Kasad Tegaskan, Purnawirawan TNI Dilarang Pakai Atribut Militer dalam Aktivitas Politik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Para mantan prajurit TNI, khususnya dari Angkatan Darat, dilarang menggunakan atribut militer seperti badge, lokasi, dan baret ketika terlibat dalam aktivitas politik, karena dikhawatirkan dapat merusak prinsip netralitas yang dijunjung tinggi oleh TNI.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, pada Rabu (9/8/2023).

- Advertisement -

 

Dudung mengatakan, penggunaan atribut militer dalam konteks politik dapat membahayakan komitmen netralitas TNI.

Maka itu ia minta, setiap Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang secara aktif menyuarakan aspirasi politik kepada partai politik serta memberi dukungan terhadap capres Pilpres 2024 dan calon legislatif di Pemilu Legislatif, tidak menggunakan atribut militer.

- Advertisement -

 

Regulasi terkait penggunaan atribut militer bagi prajurit yang telah diberhentikan dengan hormat, baik melalui pengunduran diri maupun status Purnawirawan, telah diatur dalam lingkup TNI Angkatan Darat. Peraturan ini merujuk pada Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor 1681/2018 serta ST Kasad Nomor 33/2019 yang mengatur batasan penggunaan hak berpolitik bagi mantan prajurit.

Dudung menyebut, netralitas TNI merupakan prinsip fundamental yang tak bisa ditawar. Sebab TNI Angkatan Darat telah berkomitmen jauh dari keterlibatan dalam politik praktis, baik dalam kapasitas institusi maupun personal.

Selain itu, ia juga tegaskan, fasilitas milik TNI Angkatan Darat tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.

Namun, dalam usahanya untuk memelihara keseimbangan antara partisipasi politik dan netralitas, Jenderal Dudung Abdurachman minta agar Purnawirawan TNI Angkatan Darat tetap memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi politik mereka.

Meski demikian, diimbau bagi setiap Purnawirawan TNI Angkatan Darat wajib mengikuti aturan yang berlaku, mematuhi norma-norma yang mengatur hak dan kewajiban.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Anoda Logam

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam berkadar emas rendah....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER