JCCNetwork.id- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi masa hukuman bagi Putri Candrawathi, mengubah vonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“MA telah mengeluarkan putusan bahwa hukuman penjara yang diterima adalah 10 tahun,” demikian pengumuman putusan pada hari Selasa (8/8/2023).
- Advertisement -
Awalnya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain perubahan vonis bagi Putri, MA juga mengubah vonis mati bagi suaminya Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
- Advertisement -