JCCNetwork.id – Gerakan petisi yang melibatkan 100 tokoh Nasional dan Daerah dari berbagai latar belakang seperti Ulama, Cendekiawan, Purnawirawan, Emak-emak, dan Aktivis Penegak Daulat Rakyat telah memicu perdebatan dan kontroversi di kalangan masyarakat.
Petisi tersebut menuntut pimpinan MPR dan DPR untuk segera memulai proses pemakzulan Presiden Joko Widodo.
Namun, permintaan pemakzulan tersebut mustahil dilakukan. Pasalnya proses pemakzulan Jokowi akan menjadi tantangan berat, mengingat dukungan politik yang masih solid di pihak Presiden.
“Tapi masalahnya hari ini rakyat sendirian karena instrumen dan institusi demokrasi itu dianggap berpihak pada penguasa,”
kata Direktur Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf, dikutip.
Hala senada disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule. Ia menyakini desakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 tak bisa dipenuhi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, selain MPR saat ini bukan lagi lembaga tertinggi negara yang bisa menghentikan jabatan presiden, mekanisme pemakzulan presiden pun sangat panjang.
“MPR hari ini itu bukan menjadi lembaga tertinggi negara. Pemakzulan hari ini juga sangat panjang prosesnya. Bahkan dia harus meminta fatwa dari MK, juga harus dapat membuktikan bahwa presiden melakukan pelanggaran konstitusi,” ucapnya.



