Polisi Gali Kasus Penyelundupan 22.386 Botol Minuman Beralkohol Asal Malaysia di Pontianak!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Dirreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Sardo MP. Sibarani menuturkan, pihaknya bakal melakukan penggalian kasus penyelundupan 22.386 botol minuman beralkohol ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia. Polda Kalbar sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol di di Pelabuhan Dwikora Pontianak beberapa waktu lalu.

“Jaringan yang masuk berskala internasional dimana minuman beralkohol itu diangkut dan dikemas dalam tiga kontainer dengan modus pemalsuan dokumen pengiriman,” tutur Sardo, Minggu (9/7/2023).

- Advertisement -

Melalui informasi, barang ilegal ini terdata sebagai barang hasil perkebunan kelapa hibrida. Rencananya tiga kontainer itu akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ND yang diketahui sebagai pemilik dan pemasok dan sudah ditahan oleh Polda Kalbar.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, penyeludupan dari Malaysia melalui jalur tikus di Perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Awalnya, petugas menemukan dua kontainer berisi minuman alkohol yang didalamnya ditutupi kelapa-kelapa hibrida menggunakan kontainer jasa ekspedisi Tanto, dari dua kontainer awal yang diamankan, setidaknya didapati 14.390 botol minuman beralkohol ilegal dengan 12 jenis merek,” tuturnya.

- Advertisement -

Namun satu kontainer lagi ditemukan dan sudah terlanjur dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Dengan gerak cepat Polda Kalbar melakukan koordinasi dengan pihak terkait lain untuk membawa kembali kontainer tersebut ke Pontianak, guna proses pemeriksaan.

Saat proses pemeriksaan didapati 7.996 botol minuman keras ilegal yang dikemas dalam bungkusan plastik hitam. Sehingga total tiga kontainer berjumlah 22.386 botol dengan nilai potensi kerugian Rp20 miliar lebih. Pelaku mengelabui dengan cara menutupnya dengan berkarung-karung kelapa hibrida depan kontainer.

” ND pernah bekerja di Malaysia. Dan berupaya untuk menjual ini. Pelaku mengambil jaringan-jaringan penjualan di luar Kalbar. Dan tidak menutup kemungkinan untuk diambil oleh penjual minuman beralkohol untuk tempat hiburan malam atau tempat-tempat lain di Jakarta atau daerah lainnya,” ungkapnya.

Akbat perbuatannya, tersangka ND diberatkan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kemudian Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara dua tahun dan denda Rp4 miliar. Dilanjutkan Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gempa M5,8 Guncang Bolsel, Tak Berpotensi Tsunami

JCCNetwork.id- Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,8 mengguncang wilayah Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, pada Sabtu pagi (18/4/2026). Peristiwa tersebut terjadi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER