Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya Berusia 13 Tahun Sebanyak 50 Kali

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Seorang guru ngaji di Lhokseumawe Aceh mencabuli muridnya sebanyak 50 kali. Dugaan aksi bejat ini terungkap saat korban yang masih berusia 13 tahun mengadu kepada orangtuanya.

Tersangka berinisial MD (32). Dugaan pencabulan ini dilakukan terhadap anak didiknya di salah satu Pesantren di Lhokseumawe, Aceh. Kasat Reskrim Iptu Ibrahim menyebut perbuatan keji yang dilakukan pelaku sebanyak 50 kali yang terhitung sejak Juni 2022 lalu.

- Advertisement -

“Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 50 kali sejak Juni 2022 lalu,” ujar Ibrahim, Kamis (6/7/2023).

Ibrahim mengatakan,kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (5/7/2023).

Kasus pencabulan ini terungkap saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut.

- Advertisement -

Korban yang berusia 13 tahun itu diancam dan dipukul apabila tidak menuruti keinginan hasrat pelaku. Kondisi tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma, malu serta terancam.

Menerima laporan dari buah hatinya, sang ibu bergerak mengadu ke Polres Lhokseumawe.

Setelah menghimpun laporan tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.

“Kami dapat informasi kalo tersangka naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu,” katanya.

Mengetahui posisi tersebut, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe gerak cepat ke Kualanamu untuk membendung pelaku yang hendak kabur di area bandara.

“Pelaku berhasil ditundukkan di kawasan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/5) lalu. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Akibat aksi bejat itu pelaku diberatkan dalam Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Terkait Korupsi MBG

JCCNetwork.id- Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 terus menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah menyegel sebanyak...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER