Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya Berusia 13 Tahun Sebanyak 50 Kali

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id– Seorang guru ngaji di Lhokseumawe Aceh mencabuli muridnya sebanyak 50 kali. Dugaan aksi bejat ini terungkap saat korban yang masih berusia 13 tahun mengadu kepada orangtuanya.

Tersangka berinisial MD (32). Dugaan pencabulan ini dilakukan terhadap anak didiknya di salah satu Pesantren di Lhokseumawe, Aceh. Kasat Reskrim Iptu Ibrahim menyebut perbuatan keji yang dilakukan pelaku sebanyak 50 kali yang terhitung sejak Juni 2022 lalu.

- Advertisement -

“Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 50 kali sejak Juni 2022 lalu,” ujar Ibrahim, Kamis (6/7/2023).

Ibrahim mengatakan,kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (5/7/2023).

Kasus pencabulan ini terungkap saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut.

- Advertisement -

Korban yang berusia 13 tahun itu diancam dan dipukul apabila tidak menuruti keinginan hasrat pelaku. Kondisi tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma, malu serta terancam.

Menerima laporan dari buah hatinya, sang ibu bergerak mengadu ke Polres Lhokseumawe.

Setelah menghimpun laporan tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.

“Kami dapat informasi kalo tersangka naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu,” katanya.

Mengetahui posisi tersebut, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe gerak cepat ke Kualanamu untuk membendung pelaku yang hendak kabur di area bandara.

“Pelaku berhasil ditundukkan di kawasan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/5) lalu. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Akibat aksi bejat itu pelaku diberatkan dalam Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia U-20 Mulai Perjuangan di Laos

JCCNetwork.id – Timnas Indonesia U-20 mengawali persaingan Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027 dengan menghadapi Malaysia di Lao National Stadium KM16, Laos, Senin...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Tidak Menghapus Hak Praperadilan, Namun Rismon Ingin Cegah Satu Perkara Dipecah-pecah
08:39
Video thumbnail
SPPG Lalai dan Terseret Pidana Tak Akan Dibantu
02:29
Video thumbnail
RUU Perampasan Aset Mencakup 13 Tindak Pidana, Begini Rinciannya
08:46
Video thumbnail
Di Depan Menteri PU, DPR Ungkap Warga Kubu Raya Masih Gunakan Air Limbah untuk Kebutuhan Sehari hari
08:49
Video thumbnail
BGN Tegaskan Jika Keracunan MBG Sidoarjo Ada Unsur Pidana, Bakal Ditindak dan Tak Dibanti
04:52
Video thumbnail
Tanah Bersertifikat SHM & Makam Leluhur Tiba-tiba Jadi Kawasan Hutan, Kok Bisa?
09:08
Video thumbnail
Disampaikan Langsung ke Prabowo, Putin Buka Peluang Kerja Sama Nuklir dengan Indonesia
09:40
Video thumbnail
Reaksi Putin, Senyum Tipis Saat Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
09:31
Video thumbnail
DPR Tegur BNPP Bakamla, Jangan Cuma Gagah gagahan, Masyarakat Harus Merasakan Manfaatnya
08:05
Video thumbnail
DPR Ingatkan Wamen KKP Rakyat Butuh Kepastian, Bukan 'Disuruh' Doa sampai 2028
08:25
Video thumbnail
Pertemuan Prabowo-Putin di Vladivostok, Bahas Kerja Sama Strategis
09:18
Video thumbnail
Mentan Ungkap Metode PM AAS, Produksi Padi Disebut Bisa Tembus 13 Ton per Hektare
11:48
Video thumbnail
Sontak Bikin Ngakak Saat Benny K Harman Singgung Rieke Pendukung Jokowi #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Rismon Singgung Praperadilan Berulang: Bisa Jadi Celah Menunda Proses Hukum
08:58
Video thumbnail
Tak Pakai Toga di Sidang MK, Rismon Sianipar Dicecar Hakim Suhartoyo: Belum Advokat?
08:34
Video thumbnail
Bahas Regulasi Lobster, Titiek Bela Prabowo, Sebut Presiden Tidak Ingin Menyengsarakan
08:06
Video thumbnail
Benny K Harman Bikin Ruangan Ngakak, Singgung Rieke Dulu Sebagai Pendukung Utama Jokowi
08:40
Video thumbnail
Masuk Sejarah! Mentan Amran Ungkap Kesejahteraan Petani Meningkat
12:01
Video thumbnail
Di Hadapan Anak Buah, Jaksa Agung Serukan: “Badai Harus Berlalu!”
08:39
Video thumbnail
Asap Karhutla Indonesia Terbang ke Utara, Malaysia Singapura Brunei Waspada Jerebu
08:56

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Gustavo Almeida Gabung Java United

Fortuna Sittard Tekuk Groningen

KPK Sita Rumah Mewah Vinna Ledy

Rian/Daniel Tembus Semifinal

Tiger Woods Kehilangan SIM 5 Tahun