Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Bisa Hilangkan Pidana Skandal Korupsi BTS Kominfo

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin kompleks. Meskipun telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp27 miliar, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa tindakan ini tidak akan menghilangkan kasus pidananya.

Sebaliknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) wajib tetap melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

“Kalaupun toh ada pengembalian atau apapun, kalau toh ada, itu pun tidak menghapus tindak pidananya. Itu bunyi hukumnya, bukan bunyinya Bambang Pacul. Bunyinya begitu pasalnya,” ucap Bambang di Kompleks Senayan, Rabu (5/7/2023).

Saat ini, Kejagung sedang mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi ini, termasuk infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Penyelidikan sedang dilakukan untuk menambahkan fakta-fakta baru dan memastikan kecocokan bukti-bukti yang ada.

“Itu penyelidikan menambah tambahan fakta, mencocokkan fakta. Kan begitu, bukti-bukti. Jadi jangan dicampurkan dengan penyidikan,” tandasnya.

- Advertisement -

Terpisah, Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui tentang pengembalian uang sebesar Rp27 miliar kepada salah satu tersangka kasus ini, Irwan Hermawan. Namun, Dito menegaskan bahwa ia telah memenuhi panggilan dari Kejagung untuk diperiksa.

“Saya tidak tahu-menahu terkait itu,” ujar Dito melansir Detik.

Di sisi lain, pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa ada pengembalian uang sebesar Rp27 miliar kepada kliennya oleh seseorang yang berjanji untuk menghentikan perkara korupsi BTS Kominfo. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk mata uang asing secara tunai.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini, untuk menghentikannya,” ujar Maqdir, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Real Madrid Krisis Usai Tersingkir, Kursi Pelatih Terancam Berganti

JCCNetwork.id-Kekalahan Real Madrid dari Bayern Munich di ajang Liga Champions UEFA memicu krisis besar di tubuh klub raksasa Spanyol tersebut. Hasil tersebut membuat Los Blancos...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER