JCCNetwork.id- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, mengumumkan penangkapan satu armada kapal illegal fishing berbendera Malaysia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
“Kapal Pengaws Hiu 16 berhasil menghentikan satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM. SLFA 5323”, ujarnya, Sabtu (6/17/2023).
Kapal tersebut diawaki oleh lima orang anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Myanmar. Kapal itu kemudian digiring menuju ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai, Riau oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan.
Jika terdapat bukti yang cukup kuat mengenai pelanggaran yang dilakukan, nakhoda kapal KM. SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal sangkaannya adalah Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2 miliar rupiah.






