Indonesia Bisa Bebas Utang, Asalkan Hapus Subsidi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematikan mengelola utang pemerintah untuk pembangunan Indonesia. Pasalnya Indonesia saat ini mengalami bonus demografi sehingga perlu dukungan secara optimal. Demikian kata Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan.

“Kita harus memastikan generasi muda bisa tumbuh dengan optimal, maka perlu ada dukungan kesehatan yang baik dan alokasi pendidikan yang tinggi,” kata Deni dalam CNBC – MoneyTalks on Location di Jakarta, dikutip Rabu (14/6/2023).

- Advertisement -

Ia menjelaskan dalam menunjang kebutuhan masyarakat negara membutuhkan infrastruktur yang mencakup aspek-aspek seperti pengadaan air bersih, internet, hingga listrik.

Lalu subsidi energi, seperti pada 2022 lalu saat harga minyak dunia melonjak tinggi. Sebelum krisis harga terjadi, pemerintah menetapkan besaran subsidi sebesar Rp152,5 triliun, kemudian naik menjadi Rp502,4 triliun untuk melakukan penyesuaian.

Salah satu penyesuaian itu adalah dengan menahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar harga berbagai bahan kebutuhan masyarakat tidak melonjak. Hal ini menunjukkan pemerintah berupaya mengelola utang negara dengan baik.

- Advertisement -

“Indonesia bisa bebas dari berutang, asal menghilangkan subsidi. Secara tertulis di atas kertas memang bisa, tapi praktiknya luar biasa,” ujar Deni.

Saat ini berbagai pasang mata sedang menyoroti posisi utang Indonesia tahun 2023 mencapai level tertinggi sejak Indonesia merdeka pada 1945.

Per April 2023 tercatat sebesar Rp7.849,89 triliun. Jumlah tersebut turun Rp28,19 triliun dari Maret 2023 yang tercatat sebesar Rp7.879,07 triliun.

Deni tak menampik utang negara akan terus meningkat lebih tinggi dari masa pemerintahan sebelumnya. Namun penting dicerna bahwa saat ini Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia juga mencapai level tertinggi sejak kemerdekaan Indonesia.

Hal itu tercermin pada rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,15 persen. Rasio tersebut masih berada di bawah batas aman atau thresold rasio utang pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa rasio utang maksimal 60 persen dari PDB.

Jadi, peningkatan utang Indonesia disertai dengan peningkatan kemampuan pembayaran utang. Hal ini sebagai indikasi bahwa utang pemerintah berada dalam kondisi yang aman dan tidak membahayakan.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Longsor Tutup Akses Dieng di Banjarnegara

JCCNetwork.id- Akses menuju kawasan wisata dataran tinggi Dieng dari arah Kabupaten Banjarnegara terputus total setelah terjadi longsor tebing setinggi sekitar 30 meter di Desa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER