JCCNetwork.id- Aparat Polsek Tambora membekuk pengedar narkotika jenis sabu berinisial MSA (36) di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan kediaman pelaku di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam lemari pakaian berhasil disita berupa tas berisi sabu sebanyak 12 paket plasik. Demikian kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama Jumat (9/6/2023).
Putra menyebutkan, pihaknya dalam melakukan penangkapan pelaku dengan cara pembelian terselubung atau undercover buy untuk membeli sabu seberat lima gram dari pelaku.
“Pelaku ditangkap dan ditemukan dalam genggaman atau di kepalan tangan kanan pelaku kedapatan menyimpan bungkus rokok berisi sabu satu paket,” katanya.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang dipanggil KB melalui kurirnya yang biasa dipanggil Bang.
“KB dan kurirnya masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni 13 paket sabu seberat 497,7 gram atau hampir setengah kilogram, satu timbangan digital, 1 unit handphone, dan 1 unit motor. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ( 2 ) sub 112 ( 2 ) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
























