JCCNetwork.id – Dalam sebuah peristiwa yang mengerikan, dua oknum anggota Polsek Amarasi bernama Erik dan Ferdy diduga telah melakukan tindakan sadis terhadap seorang siswa SMA bernama Ricky Ola (17) di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kisah tragis ini dimulai ketika Erik dan Ferdy, yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, melakukan aksi menakutkan dengan menjemput korban di sekolahnya dan membawanya ke kantor polisi untuk dianiaya pada Rabu (7/6/2023) siang.
Peristiwa ini bermula saat korban sedang berada di sekolah. Tanpa ada alasan yang jelas, Erik dan Ferdy tiba-tiba menjemputnya dengan paksa dan membawanya ke Polsek Amarasi.
Begitu sampai di kantor, korban dipaksa untuk meminum ampas kopi dan ditampar dua kali serta disekap di dalam sel selama 25 menit.
Korban diperintahkan untuk mengaku telah menganggu dua wanita di koperasi. Namun, Ricky tetap bersikeras tidak mengaku karena dia tidak bersalah.
Penganiayaan ini tidak berhenti di situ saja, korban juga dipaksa untuk memakan uang sebesar Rp 50.000 dan dihukum menghormat tiang bendera sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah itu, korban diarahkan untuk pergi ke sebuah warung untuk membeli cemilan. Namun, dalam ketakutan yang luar biasa, Ricky langsung berlari pulang ke rumahnya dan melapor kepada orangtuanya.
“Dia tampar saya dibagian pipi sampai bibir luka. dia juga pukul saya di bagian dada sampai sesak napas baru suru saya push up. Mereka buat saya ke binatang,” ujar korban dengan lirih.
Kemudian, Ricky dan ibunya pergi ke Polsek Amarasi untuk mencari penjelasan atas perlakuan keji yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut, namun tidak ada respons yang diberikan oleh mereka.
Merasa sangat tersakiti dan kesal, korban beserta ibunya melaporkan peristiwa ini kepada Propam Polda NTT agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasalnya, perilaku kedua oknum anggota polisi tersebut sangat tidak bermoral dan melanggar tugas mereka sebagai pengayom masyarakat.



