Polisi Gagalkan Rute Peredaran Sabu Senilai Rp28 Miliar dari Aceh-Medan-Jakarta

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu melibatkan jaringan antar kota Aceh, Medan, dan Jakarta. Jumlah barang bukti sabu diamankan mencapai 18,6 kg dengan nilai sekitar Rp 28 Miliar. Demikian kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

“Nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 28 miliar,” katanya Kamis (8/6/2023).

- Advertisement -

Dari pengungkapan kasus ini, empat tersangka berhasil ditangkap dengan inisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR. Keempatnya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika ini.

“4 orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap, atas nama Hendra, kemudian atas nama atas nama Lanata, atas nama Ferdi dan atas nama Pak Ci Agam. Semuanya berperan sebagai pengendali,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini, antara lain 16 bungkus teh Cina berwarna hijau yang berisi sabu, 18 paket plastik obat berisi sabu dengan total berat 18.869 gram atau 18,6 kg, serta 8 unit handphone dari berbagai merek.

- Advertisement -

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pajak Baru Berlaku, Harga Mobil Listrik Terancam Naik

JCCNetwork.id- Kebijakan baru pemerintah terkait kendaraan listrik mulai berdampak langsung pada pasar otomotif nasional. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER