JCCNetwork.id – Kisah tragis menghantui kota ini Sleman, saat seorang pria muda dengan inisial RHM (23) melampiaskan amarahnya kepada seorang mahasiswa, yang juga menjadi selingkuhan istrinya dengan inisial MAS (22).
Kepala Unit Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengungkapkan bahwa kisah ini bermula ketika sang istri, RHM, mengatakan bahwa ia akan pergi ke rumah orang tuanya. Namun, setelah pengecekan, ternyata tidak ada kebenaran di balik kata-katanya.
Curiga mulai merayap di dalam hati RHM, dan ia pun mulai menyelidiki keberadaan istrinya. Informasi yang didapatkannya mengarah pada sebuah kamar kos milik korban, yang terletak di wilayah Pandowoharjo, Sleman.
Tanpa ragu, RHM dan empat rekannya segera meluncur menuju tempat tersebut. Sesampainya di lokasi, mereka menemukan sang istri terpergok sedang bersama korban. Amarah pun meledak.
Namun, penderitaan korban tidak berakhir di situ. RHM dan keempat temannya memaksa korban masuk ke dalam mobil, dengan tujuan menuju rumah pelaku di Tempel. Sepanjang perjalanan, korban terus menerima siksaan yang tak terperihi.
Akibat perlakuan keji tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, jari manis, bahu, dan pelipis. Luka terparah terdapat pada kepala korban, akibat terkena pukulan tangan, piring, dan botol miras.
“Penganiayaan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar, pelaku tidak dalam kondisi mabuk,” kata Eko.
Walaupun amarah itu dilakukan pelaku karena kesal istri selingkuh, namun apa daya hukum tak berpihak pada pelaku.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil, helm, tongkat pemukul, pecahan botol miras, dan pakaian yang masih terdapat noda darah. RHM dihadapkan pada Pasal 351 Ayat 1 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.



