Mario Dandy-Shane Lukas 2 Terdakwa Muda Hadapi Sidang Penganiayaan David Ozora

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengadakan sidang perdana untuk kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), yang melibatkan dua terdakwa muda, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Sidang yang digelar hari ini, Selasa (6/6/2023), merupakan tahap awal dalam proses hukum mereka.

Dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

- Advertisement -

Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Alimin Ribut Sujono sebagai ketua, Tumpanuli Marbun sebagai hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II. Nomor perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa pengamanan khusus tidak diperlukan dalam sidang perdana ini. Meskipun demikian, pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan keamanan sidang.

Dalam hal peliputan sidang, Djuyamto menegaskan bahwa situasi dan kondisinya akan sama seperti biasanya. Pengunjung sidang akan diizinkan masuk ke ruang sidang sesuai dengan kapasitas tempat duduk yang tersedia.

- Advertisement -

Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum bagi kedua terdakwa yang dihadapkan pada tuduhan penganiayaan terhadap David Ozora. Proses persidangan akan terus berlanjut dan akan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kasus ini di masa depan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Napoli Tunjuk Allegri sebagai Pelatih Baru

JCCNetwork.id-Napoli dikabarkan mencapai kesepakatan dengan Massimiliano Allegri untuk mengisi posisi pelatih kepala mulai musim 2026/2027. Kesepakatan itu tercapai tidak lama setelah Allegri mengakhiri kebersamaannya dengan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER