JCCNetwork.id- Polisi mengungkap tindakan terlarang seorang wanita di Jakarta Barat. Sang wanita itu berinisial N (42) kepergok menjadi pengepul uang judi togel daring (online). Penangkapan N bermula dari kegelisahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian, di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Saat Polisi menelusuri informasi itu, benar N melakukan praktik dengan menjadi perantara dan menerima sejumlah uang dari para pemain judi toto gelap (togel). Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui laman (website) judi.
“Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu,” kata Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang, menyatakan pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih tiga bulan.
Ia menjual kupon togel sebanyak lima kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB, dan 22.00 WIB.
Dalam sekali deposit, N mampu mengumpulkan uang hingga ratusan ribu rupiah. Jumlah yang diambil ratusan ribu rupiah untuk setiap deposit.
“N juga mendapatkan keuntungan 20 persen dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini,” kata Bintang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang mengancam dengan hukuman penjara selama empat tahun.


















