JCCNetwork.id– Penyidik Polda Sulawesi Tengah sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang anggota Polri berinisial MKS. Pasalnya ia diduga bersama dengan 10 orang lainnya terlibat kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur di Parigi Moutong (Parimo).
Meski demikian hingga saat ini, MKS belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada cukup bukti yang memadai.
“Bukti harus cukup sesuai aturan dan Polda Sulteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap MKS. Kalau nanti terbukti bersalah, tentu proses hukum akan berjalan,” kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho, Jumat (2/6/2023).
Kapolda menegaskan bahwa institusinya akan bertindak secara profesional dalam penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu.
“Kami akan profesional dan transparan menangani kasus yang terjadi di Parigi Moutong sebagai komitmen kami menuntaskan kasus tersebut,” katanya.
Berita sebelumnya, seorang anak berusia 16 tahun warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengalami kejadian tragis dalam hidupnya.
Sebanyak 11 orang pria terbalut nafsu melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Ironisnya tiga dari 11 pelaku berprofesi sebagai Polisi, Guru, dan Kepala Desa.



