JCCNetwork.id – Bareskrim Polri sudah mulai melakukan pendalaman laporan atas kasus dugaan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu proporsional tertutup yang menyeret Denny Indrayana.
Diketahui, isu putusan MK soal pemilu diduga bocor usai Denny mengetahui isi putusan tersebut sebelum dibacakan oleh hakim.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandy Nugroho, Jumat (2/6).
Adapun laporan atas Denny Indrayan diterima Bareskrim Polri pada 31 Mei 2023 kemarin terdaftar dengan nomor perkara LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri.
Sandy menjelaskan, bahwa pelapor yang menisial AWW tersebut melaporkan dua kaun media sosial yakni Tweitter @dennyindrayana dan instagram @dennyindrayana99.
Disebutkan, dalam kasus tersebut Denny diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong (hoax).
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.
Denny menjelaskan jika informasi itu berasal dari sumbernya di MK. Namun ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
Atas klaim tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD pun merespons. Menurut Mahfud, polisi perlu turun tangan untuk menyelidiki dugaan kebocoran informasi negara yang mungkin dapat terjadi.



