JCCNetwork.id- Muhamad Khaidar Subagya S, seorang pemuda yang berasal dari Bantargebang, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, ke Polres Metro Bekasi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pernyataan kontroversial yang dikemukakan oleh Denny Indrayana, yang diduga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta mengarah pada pembocoran rahasia negara.
Denny Indrayana sebelumnya telah mengklaim telah menerima informasi penting bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan untuk menggunakan sistem pemilihan umum legislatif yang menggunakan sistem proporsional tertutup dan hanya memilih gambar partai.
Informasi yang disebutkan juga menyebutkan bahwa komposisi putusan tersebut akan menjadi 6 banding 3 dengan dissenting.
Khaidar, sebagai pihak yang melaporkan, menganggap pernyataan tersebut sangat serius dan berpotensi mengganggu proses tahapan pemilihan umum legislatif.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa hal ini berpotensi menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
“Denny Indrayana harus bertanggung jawab atas narasi yang dibangunnya karena MK belum memutuskan sistem pemilu untuk tahun 2024, dan persidangan gugatan terhadapnya masih berlangsung di MK,” ujar Khaidar dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (30/5/2023).
Sebagai seorang pemuda yang peduli dengan kondisi masyarakat di Bantargebang, Kota Bekasi, Khaidar Subagya S merasa perlu untuk melaporkan Denny Indrayana kepada pihak kepolisian, terutama Polres Metro Bekasi, guna mengatasi permasalahan yang dihadapi.
Laporan tersebut akan dilakukan hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 15.00 WIB, di Mapolres Kota Bekasi. Khaidar Subagya telah menyiapkan sejumlah bukti awal dalam laporannya, termasuk cetakan cuitan Twitter, Instagram, dan konten media sosial Denny Indrayana, serta berita terkait pernyataan kontroversial yang ditemukan dalam media online.























