JCCNetwork.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, telah menarik perhatian Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ike Suharjo. Ia dengan tegas meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan adil, terutama karena perempuan yang menjadi korban KDRT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kisah tragis korban KDRT itu awalnya diunggah melalui sebuah utas di akun Twitter @saharahanum. Dalam utas tersebut, diungkapkan bahwa korban, yang telah menikah selama 14 tahun, telah menjadi korban KDRT oleh suaminya berulang kali.
Kejadian KDRT diketahui terjadi pada bulan Februari. Pada saat itu, korban disiram dengan bubuk cabai, kepalanya dibenturkan ke tembok, dan rambutnya dijambak. Setelah mengalami penganiayaan tersebut, korban segera melaporkan tindakan suaminya ke Polres Depok dan menjalani pemeriksaan visum.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait kasus KDRT tersebut. Laporan tersebut diajukan oleh istri dan suaminya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan sang istri dan suami sebagai tersangka berdasarkan laporan tersebut.
Sebagai partai politik yang peka terhadap isu sosial, perempuan, dan anak, Partai Perindo memiliki beberapa perhatian khusus dalam kasus ini. Pertama, ingin memastikan penanganan kasus KDRT di Depok dilakukan secara adil dan transparan oleh pihak kepolisian. Partai Perindo dengan tegas mengutuk segala bentuk tindakan KDRT.
“Kedua, meminta Komnas Perempuan memberikan pendampingan terhadap korban perempuan, sehingga hak-haknya sebagai perempuan tidak terabaikan,” kata Ike Suharjo dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/5/2023).
Ketiga, Partai Perindo mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Perempuan sering menjadi korban KDRT, baik secara fisik maupun psikologis. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dari 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023, sudah tercatat 3.173 kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Data tersebut menunjukkan bahwa korban KDRT didominasi oleh perempuan dengan persentase sebesar 85%. Namun, meskipun KDRT sering dikaitkan dengan perempuan, hal tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya kekerasan pada laki-laki. Menurut catatan Kementerian PPPA, persentase kasus KDRT terhadap laki-laki mencapai 15%.














