JCCNetwork.id– Kinerja KPK sedang memburuk, namun diberi ‘kado’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang menggemparkan! Bagaimana tidak? Keputusan itu bergulir bebas tanpa hambatan, ketika kinerja lembaga antirasuah itu sedang melorot jauh ke bawah berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi.
“Tahun lalu IPK Indonesia peringkat 96, kini tahun 2022 menempati peringkat ke-110,” tegas peneliti kebijakan public IDP-LP, Riko Noviantoro, kepada JCCNetwork.id, Jumat (26/5/2023).
Menrutnya keputusan MK ini pastinya terus menuai sorotan kritis publik. Mengingat sejatinya kinerja KPK dalam memberantas praktik koruptif di Republik ini harusnya mencapai standar IPK. Langkah itu juga bisa memberi kepercayaan dunia industry dan investor.
Masalah lainnya, sambung Riko, adalah pertimbangan hakim MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK juga Dewan Pengawas KPK. Hal ini seakan tidak melihat historis masa jabatan pimpinan sebelumnya, sehingga terkesan MK tidak memahami secara utuh pasal yang pemohon ajukan.
“Tentu saja ada pertimbangan ilmiah masa jabatan KPK itu 4 tahun. JIka mau didorong jadi 5 tahun, maka juga perlu ada peritmbangan ilmiah. Ini kita semua tidak mengetahui persis,” imbuhnya.
Apalagi dalam situasi sekarang, tegas Riko, dengan keputusan demikian sangat berpotensi semakin menambah dalam jurang pesimis publik dengan eksistensi MK dalam penegakan konstitusi.
“Sebaiknya MK menunda putusan itu saja. Atau menolak seluruh permohonan pemohon,” pungkasnya.























