JCCNetwork.id – Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora, Polda Metro Jaya, limpahkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Untuk keputusan rasa keadilan, kami menyempurnakan pasal terhadap tersangka yang dijerat pidana berat,” kata Direktur kriminal Umum, Kombes Pol Hengki Haryadi, ketika menggelar press release di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (26/05/2023).
Senada dengan Kombes Hengki, hal serupa juga dijelaskan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky.
Pemeriksaan kesehatan terhadap MDS dan SL itu dilakukan terang Yongky, untuk memastikan apakah kesehatan kedua tersangka tersebut laik, sebelum diserahkan ke kejaksaan.
“Ya betul, cek terakhirlah. Walaupun sebelumnya, sudah kita cek secara berkala, ini kan tanggung jawab kita,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, keduanya segera menjalani proses persidangan.
“Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 56 kedua KUHP.























