JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan mengejutkan terkait gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Gugatan itu berkaitan dengan frasa “berusia paling rendah 50 tahun”. Tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusannya, MK menambahkan frasa baru yaitu “atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK”.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan disiarkan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI. Anwar Usman menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Anwar Usman, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat kecuali jika dimaknai sebagai “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.”
“Sepanjang tidak dimaknai, ‘berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’,” ujar Anwar Usman dikutip Kamis (25/5/2023).
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menjelaskan secara tersirat pasal tersebut menciptakan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif terkait persyaratan yang bersifat substantif.
Guntur juga mengungkapkan situasi yang dihadapi oleh pemohon, yaitu Nurul Ghufron, yang pada seleksi periode pertama mengacu pada persyaratan batas usia minimal 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Guntur, pemohon dapat memperkirakan bahwa jika kelak kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua, maka pemohon tetap memenuhi syarat pencalonan karena telah mencapai usia di atas batas minimal yang ditentukan saat itu, yaitu 40 tahun.
“Namun, ketika pemohon menjabat sebagai pimpinan KPK, terjadi perubahan syarat minimal usia,” ujar Guntur.















