JCCNetwork.id- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, mengatakan, sebanyak 18 bacaleg DPD RI dinyatakan gugur atau tidak mendaftar. Pasalnya tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf g PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
“Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU No. 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023,” kata Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Sementara itu sebanyak 683 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal jumlah pemilih dan sebaran. Riciannya 548 orang lelaki dan 135 orang perempuan.
“Sementara 18 orang bakal calon DPD yang tak penuhi syarat dukungan pemilih dan sebaran itu terdiri dari 13 orang lelaki dan lima orang perempuan,” tutupnya.



