Anies Baswedan Kena Karma Gegara Kritik Subsidi Mobil Listrik, Sejarah di Bongkar Habis

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Bakal calon presiden (Bacapres 2024) Anies Baswedan kini mendapat cibiran balik usai mengkritik pemerintah memberikan subsidi mobil listrik.

Menurut Anies, kebijakan subsidi kendaraan lsitrik khsusnya mobil listrik itu justru tidak tepat sasaran.

- Advertisement -

Selain itu, Anies mengklaim subsidi itu akan hanya dinikmati oleh kalangan mampu saja.

Tak tunggu lama, tiga menteri kabinet Indonesia maju sekaligus turut bersuara atas kritik Anies tersebut.

Tiga menteri Jokowi tersebut adalah Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Perindustrian Agung Gumiwang.

- Advertisement -

Akan tetapi, jika kita sedikit kilas balik Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta justru mendukung pemberian insentif untuk kendaraan listrik.

Hal tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 terkait Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterei (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Di mana dijelaskan dalam ayat I pasal 2 Bab II bahwa Pemberian Insentif tertulis Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KLB) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan merupakan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi ayat 2 Pergub Nomor 3 Tahun 2020.

Aturan tersebut diundangkan pada 3 Januari 2020 lalu dan ditetapkan pada 15 Januari 2020. Bahkan, Pergub tersebut masih berlaku hingga 31 Desember 2024 nanti.

Tak hanya itu, Calon Presiden 2024 itu membebaskan mobil listrik dari ketentuan ganjil genap. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tantang Perubahan Atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

“Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;” pasal 4 ayat 1 (e).

Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 September 2019 silam.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gempa Pagi Hari di Bali, BMKG Imbau Waspada Susulan

JCCNetwork.id- Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,8 mengguncang wilayah Bali pada Kamis pagi, 23 April 2026. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.34 WIB dan sempat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER