JCCNetwork.id – Dua pemuda pengangguran kegep berbuat terlarang sehingga harus berurusan dengan Polisi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial
MF (20) dan AA (19) kepergok mengambil telepon seluler milik pekerja di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mustika Cideng.
“Handphone milik korban disimpan di setbox ruang RPTRA tersebut. Kemudian ketika korban akan mengambil handphone, ternyata handphone milik korban tidak ada atau hilang,” kata Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda, Jumat (12/5/2023).
Mugia mengatakan, usai korban mengetahui handphone miliknya raib, korban lantas mengecek rekaman CCTV di lokasi. Kemudian mendapati handphone milik korban diambil oleh kedua pelaku.
Setelah itu korban berkeliling mencari pelaku yang ia lihat lewat rekaman CCTV di sekitar area RPTRA.
“Akhirnya kedua pelaku dapat diamanakan di Taman Kota Baru, Cideng, Jakarta Pusat. Setelah itu kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Akibat dari perbuatan, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.



