JCCNetwork.id– Miris ada oknum yang menguntungkan diri sendiri menggunkan sejumlah tanah karesteristik khusus. Yakni Tanah Khas Desa (TKD) dan Sultan Grond (SG) di Yogyakarta. Padahal kepemilikan dan pemanfaatan tanah harus melalui izin. Untuk itu para pelaku ‘perampokan’ itu wajib ditindak tegas. Demikian kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sekaligus Raja Kraton Ngayogyakarta, Hadiningrat Sri Sultan HB X.
“Ya udah kalau itu merugikan, tidak hanya misalnya sekarang yang kami laporkan itu kan sekedar tidak izin dari Gubernur. Tapi kan keraton tanahnya hilang. Dirugikan tidak? Makanya saya meminta keraton menuntut. Karena tanahnya kan dirampok orang kan gitu,” kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, dikutip Kamis (27/4/2023).
Sri Sultan menyampaikan, Keraton sebagai pemilik tanah sangat dirugikan dengan perbuatan para pelaku. Bahkan tidak bakal ada ampun bagi para pelaku perampokan tanah itu. Sri Sultan juga meminta Keraton untuk melayangkan gugatan lantaran tanahnya telah hilang diambil para pelaku.
“Sekarang tidak ada ampun lagi kan gitu. Ya kita tutup, kalau pelanggarannya jelas merugikan, ya kita lapor kejaksaan. Itu dari gubernur. Tapi saya minta keraton juga mengajukan gugatan karena tanahnya hilang dengan disalahgunakan tanpa izin,” tutup Sultan.