JCCNetwork.id- Prof Sajidan seharusnya dilantik sebagai rektor UNS periode 2023-2028. Namun, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menerbitkan peraturan menteri yang membatalkan pelantikan rektor. Mungkinkah kebijakan tersebut disebabkan adanya kabar kecurangan dalam pemilihan rektor UNS?
Ditanya hal tersebut, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Dr. Sutanto menjawab singkat.
“Bisa dipirsani (dilihat) pada dokumen Pdf permen (peraturan menteri) bagian Menimbang,” ujarnya via aplikasi perpesanan, dikutip Koma.id, Senin (3/4/2023).
Ada empat poin pada bagian Menimbang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023.
Poin pertama menyatakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Poin kedua, Peraturan Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-. undangan
Poin ketiga, bahwa Majelis Wali Amanat sebagai salah satu organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan Majelis Wali Amanat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penataan
Poin keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret.