JCCNetwork.id – Polda Sumatera Utara melakukan rekonstruksi ulang kasus kematian Bripka Arfan Saragih. Hal ini guna mengungkap penyebab kematian korban yang sebelumnya disebutkan bunuh diri dengan cara minum racun sianida.
Pra rekonstruksi dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dan Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan serta personel penyidik dan Tim Inafis.
Rkonstruksi dimulai dengan adegan Kanit Regident Satlantas Polres Samosir Aiptu D Sagala mendapat informasi dari Alboin Sitanggang sudah 4 tahun menunggak pajak.
Atas temuan itu Aiptu D Sagala melakukan pengecekan pembayaran pajak di aplikasi Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Pada adegan selanjutnya, terlihat Aiptu D Sagala melaporkan temuannya kepada Kasatlantas Polres Samosir dan membuat laporan informasi di ruangan Sat Intelkam Polres Samosir.
Kemudian, diperagakan bagaimana Kanit Regident Satlantas Polres Samosir menyerahkan satu rangkap laporan dugaan penggelapan pajak kepada Kapolres AKBP Josua Tampubolon di ruang kerjanya.
Pada bagian lain nampak adegan Kanit Regident, Kasatlantas dan Kasi Propam menghadapkan Bripka Arfan Saragih kepada Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman.
Tak hanya itu, polisi juga memperagakan bagaimana seorang saksi melihat langsung Bripka AS mengendarai sepeda motornya melintas di depan rumah saksi.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaksanaan pra rekonstruksi atas kematian Bripka Arfan Saragih digelar selama dua hari pada 1-2 April 2023 di Kabupaten Samosir.
“Sebanyak 41 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi. Untuk hari pertama ada 21 adegan pra rekonstruksi dan di hari kedua sebanyak 20 adegan,” ucapnya.