Kejagung Temukan Indikasi TPPU Kasus BTS Kominfo, Siapa Saja Perusahaan Terafiliasi?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yakni terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

“Terkait dengan aliran dana TPPU, kami sudah mulai menemukan jejak-jejaknya. Memang ada yang disisipkan ke money changers (penukar uang), ada juga ke perusahaan yang berafiliasi,” ucap Kuntadi
kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

- Advertisement -

Namun, mengenai perusahaan apa saja yang terafiliasi dan rincian lebih jauh masih belum dapat ia ungkapkan lantaran sedang pendalaman penyidik.

“Apa dan bagaimana-nya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat,” tutup Kuntadi.

Sebanyak lima orang telah berstatus sebagai tersangka. Kejagung menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pesawat Latih Alami Gangguan Teknis, Jatuh di Pantai Gumuk Kantong

JCCNetwork.Id - Sebuah pesawat latih milik Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi mengalami kecelakaan di kawasan Pantai Gumuk Kantong, Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER