JCCNetwork.id – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana pembunuhan Brigadir J Bharada E saat ini dalam kondisi
sehat. Hal ini disampaikan menyusul Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mencabut perlindungan terhadap Bharada E.
Saat ini penahanan Bharada E menjadi tanggung jawab rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
“Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba, dimana yang bersangkutan merupakan narapidana titipan Rutan Salemba,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Kendat demikian, lanjut Ramadhan, Bharada E selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri tidak mendapat perlakuan khusus.
“Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain dan hak-hak dari pada tahanan dan narapidana tetap sama,” jelasnya.
Sebelumnya, LPSK secara resmi menghentikan perlindungan Bharada E. Penghentian perlindungan terhadap Bharada E juga diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan dalam masa penahanannya di rumah tahanan.
Sehingga keamanan terhadap Bharada E saat ini menjadi tanggung jawab pihak dari Lapas Salemba.