JCCNetwork.id – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mempertegas bahwa seluruh ASN di lingkungan Kemenkeu wajib melaporkan harta kekayaannya.
Perintah Wamenkeu itu disampaikan saat konferensi pers di kantor Menko Polhukam menyusul memuncaknya reaksi publik atas masalah yang menimpa Kemenkeu belakangan ini.
Salah satunya, terkait juga dengan transaksi mencurigakan atau janggal di Kemenkeu yang di ungkap oleh Menko polhukam Mahfud MD.
“Seluruh pegawai kemenkeu wajib melaporkan hartanya di dalam sistem KPK maupun internal Kemenkeu,” kata Suahasil Nazara dalam keterangannya yang di kutip JCCNetwork.id, Sabtu (11/3/2023).
Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu
Senada juga di tegaskan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa transaksi janggal senilai Rp300 triliun itu bukan tindak pidana korupsi, melainkan TPPU.
Di katakan, bahwa TPPU tersebut telah berlansung sejak tahun 2009 lalu dan melibatkan setidakbya 467 pegawai.
“Artinya apa? harus disiplin pegawai. disiplin pegawai yang harus ditegakkan kemudian integritas kita tegakkan terus,” ucapnya.
“Teman-teman sekalian yang terkait integritas ini titik masuk salah satunya adalah laporan harta,” pungkasnya.
Dapatkan Berita Update di Google Berita