JCCNetwork.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024, tidak mempengaruhi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Jadi, tahapan persiapan pemilu lima tahunan tersebut tetap terus berjalan sebagaiamana mestinya.
“Persiapan (Pemilu) tentu berlanjut, semua semua apa yang apa berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Menurut Wapres, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memperoleh legitimasi. Ia meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU RI menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.
“Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya,” tutup Wapres.