JCCNetwork.id- Dalam sidang PHPU Pilpres 2024 perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026), KPU menegaskan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai cawapres telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
KPU menjelaskan, surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri dapat diposisikan sebagai dokumen yang setara dengan ijazah, sementara PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
“Dokumen persyaratan yang telah diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar kuasa hukum KPU dalam sidang.
KPU juga berpendapat persoalan tersebut masuk kategori sengketa proses pemilu yang seharusnya diselesaikan melalui Bawaslu, serta menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU karena aturan membatasi pihak yang dapat mengajukan perkara tersebut.
“Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum KPU.
Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK mempertimbangkan pencalonannya; sebelumnya MK meminta KPU menyerahkan risalah pembahasan perubahan PKPU 19/2023 serta meminta Bawaslu menjelaskan pengawasannya terhadap ketentuan tersebut.








