JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga dilakukan seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia. Tersangka berinisial MSBO ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan ribu butir ekstasi serta sabu-sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (28/7/2026) setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi barang bawaan yang mencurigakan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray.
Menurut Eko, koper yang dibawa MSBO menunjukkan indikasi adanya barang terlarang sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi serta satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam koper tersebut.
“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram),” terang Eko.
Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Bea Cukai bersama Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan awal, MSBO mengaku menerima perintah dari seseorang untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia.
Rencananya, setelah tiba di Indonesia, tersangka akan menginap di sebuah hotel sebelum barang haram itu diambil oleh seseorang yang telah diatur oleh pengendalinya. Komunikasi mengenai proses penyerahan barang disebut masih dikendalikan oleh pihak yang diduga berada di Malaysia.
“Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel,” ungkap Eko.
Penyidik juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa aksi penyelundupan tersebut bukan kali pertama dilakukan MSBO. Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah tiga kali menjadi kurir narkotika lintas negara.
Pada penyelundupan pertama, MSBO mengaku membawa sabu-sabu menuju Sabah, Malaysia. Aksi kedua dilakukan dengan mengirimkan sekitar tujuh kilogram sabu-sabu ke Jakarta. Sementara pada aksi ketiga, ia kembali membawa narkotika berupa ekstasi dan sabu-sabu ke Indonesia, namun kali ini berhasil digagalkan aparat penegak hukum.
Selain mengungkap riwayat penyelundupan, penyidik juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan MSBO positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika, yakni metamfetamina atau sabu-sabu, MDMA yang merupakan kandungan utama ekstasi, serta kokaina.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan jalur penerbangan untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga mengendalikan operasi penyelundupan dari luar negeri maupun calon penerima barang di Indonesia. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai distribusi narkotika tersebut.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. MSBO resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.




