JCCNetwork.id- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan aturan baru mengenai penerapan sistem ganjil genap kendaraan, termasuk di kawasan akses jalan tol. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait pemberlakuan ganjil genap di ruas tol beserta ancaman sanksi tilang hingga Rp500 ribu.
Menurut Pramono, aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang telah lama menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Ia menjelaskan, masyarakat keliru memahami informasi yang beredar seolah-olah pemerintah memperluas cakupan ganjil genap hingga seluruh ruas jalan tol. Padahal, ketentuan yang berlaku hanya mencakup sejumlah akses masuk (on ramp) dan akses keluar (off ramp) jalan tol yang secara langsung terhubung dengan ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Pramono menegaskan bahwa keberadaan akses tol dalam kawasan ganjil genap bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam regulasi sejak Pergub Nomor 88 Tahun 2019 diberlakukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya, terutama yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan. Warga diminta merujuk pada informasi resmi pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait aturan lalu lintas.
Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, tercatat sebanyak 28 akses on ramp dan off ramp jalan tol masuk dalam cakupan kawasan ganjil genap karena menjadi bagian dari jaringan jalan yang menerapkan pembatasan kendaraan.
“Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap,” ucapnya.
Beberapa di antaranya meliputi akses Tol Jakarta–Tangerang melalui Jalan Anggrek Neli Murni, Gerbang Tol Slipi, Gerbang Tol Pejompongan, Gerbang Tol Kuningan, Gerbang Tol Tebet, Gerbang Tol Cawang, Gerbang Tol Kebon Nanas, Gerbang Tol Pedati, Gerbang Tol Jatinegara, Gerbang Tol Rawamangun, Gerbang Tol Pulomas, hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.
Selain itu, sejumlah off ramp yang terhubung ke kawasan Slipi, Palmerah, Tanah Abang, Benhil, Senayan, Kebayoran, Kuningan, Mampang, Menteng, Pancoran, Manggarai, Kampung Melayu, Halim, Kalimalang, Pisangan, Klender, Buaran, Salemba, Pulogadung, Senen, dan Cempaka Putih juga tetap menjadi bagian dari area yang dikenai pembatasan ganjil genap sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada perubahan substansi maupun perluasan wilayah penerapan ganjil genap di luar ketentuan yang telah diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Oleh karena itu, pengendara diharapkan tetap memahami lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap dan mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran lalu lintas.



