Menteri HAM Bentuk Tim Asesor Verifikasi Aktivis

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengungkapkan rencana pembentukan tim asesor independen yang akan bertugas menilai keabsahan seseorang dalam menyandang status sebagai aktivis HAM. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah pemerintah untuk menertibkan penggunaan label aktivis yang dinilai kerap disalahgunakan demi kepentingan tertentu.

 

- Advertisement -

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4), Pigai menegaskan bahwa penilaian terhadap seseorang tidak akan didasarkan pada pengakuan pribadi semata, melainkan pada rekam jejak serta tindakan nyata dalam memperjuangkan keadilan, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kecil.

 

“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” kata Pigai, dalam wawancara di Jakarta, dikutip Kamis (30/4).

- Advertisement -

 

Menurut dia, individu yang benar-benar layak disebut aktivis HAM adalah mereka yang secara konsisten membela pihak yang tertindas tanpa kepentingan pribadi. Sebaliknya, jika dalam proses penilaian ditemukan adanya motif tertentu, termasuk bekerja atas dasar bayaran dalam kasus tertentu, maka status tersebut dapat gugur.

 

“Bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” imbuh mantan Komisioner Komnas HAM itu, dilansir Antara.

 

Pigai menilai fenomena klaim sebagai aktivis HAM tanpa dasar yang jelas berpotensi merusak kredibilitas perjuangan HAM itu sendiri. Karena itu, keberadaan tim asesor diharapkan mampu menjadi filter objektif untuk memastikan hanya pihak yang benar-benar berkomitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang mendapatkan pengakuan.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme ini juga dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan klaim advokasi HAM. Dengan adanya verifikasi yang jelas, perlindungan hukum dapat diberikan secara tepat sasaran kepada individu atau kelompok yang memang memperjuangkan kepentingan publik.

 

Tim asesor nantinya akan bekerja dengan menelaah berbagai aspek, termasuk konsistensi tindakan, integritas, serta kontribusi nyata seseorang dalam isu-isu HAM. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan apakah seseorang layak dikategorikan sebagai aktivis HAM atau tidak.

 

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” tandas orang nomor satu di Kementeri HAM itu.

 

Pigai menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat sipil, melainkan untuk menjaga kemurnian perjuangan HAM dari praktik-praktik yang dinilai oportunistik. Ia berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap gerakan HAM di Indonesia sekaligus memastikan perlindungan bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak Permukiman di Cilacap

JCCNetwork.id- Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Cilacap dalam dua hari terakhir memicu kerusakan di sejumlah wilayah dan berdampak pada belasan kepala keluarga. Peristiwa ini...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER