JCCNetwork.id-Kasus dugaan bayi hampir tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin memasuki tahap baru setelah ibu bayi, Nina Saleha, resmi melaporkan seorang perawat berinisial N ke Polda Jawa Barat, Jumat (17/4/2026).
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/684/4/2026/SPKT Polda Jabar.
“Ibu Nina Saleha berniat untuk membuatkan LP terlapornya suster N,” kata Kuasa Hukum Nina, Mira Widyawati, di Polda Jabar pada Jumat (17/4/026).
Kuasa hukum Nina, Mira Widyawati, menyatakan laporan diajukan atas dugaan keterlibatan perawat dalam penyerahan bayi kepada pihak yang tidak dikenal.
Menurutnya, laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 450 dan Pasal 452 KUHP terkait tindak pidana penculikan.
“Barusan kami komunikasi konsultasi dulu dengan Direktorat PPA-PPO Polda Jabar dan direkomendasikan untuk langsung membuat laporan polisi,” ucap dia.
Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak korban berkonsultasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polda Jabar.
Nina meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah sakit serta memintai keterangan dari sejumlah pihak yang bertugas saat kejadian, seperti perawat dan petugas keamanan.
“Saya mah pengin semuanya orang-orang yang kemarin saya bilang suster, satpam, coba hadirkan dan lihat itu CCTV. Itu aja. Lihat kebenarannya,” ujar dia.
Sebelumnya, pihak korban telah melayangkan somasi kepada manajemen rumah sakit pada 13 April 2026.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak rumah sakit.




