Kecelakaan Kerja Hentikan Aktivitas Pengolahan Sampah di Solo

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kegiatan pengolahan sampah di TPA Putri Cempo, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, dihentikan sementara menyusul kecelakaan kerja yang menewaskan seorang operator, Senin (2/3/2026) pagi.

Korban diketahui bernama Edy Saputra (23), warga Gondangrejo, Karanganyar.

- Advertisement -

Ia merupakan karyawan PT Solo Citra Metro Plasma Power, perusahaan pengelola fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di area awal pemrosesan sampah.

Saat itu korban tengah bertugas di sekitar mesin Bag Opener, yakni alat pembuka kantong sampah yang terhubung dengan sistem conveyor.

- Advertisement -

Diduga kaki korban tersangkut pada bagian mesin yang sedang beroperasi, sehingga tubuhnya tertarik masuk dan terjepit dalam mekanisme alat tersebut.

Rekan kerja yang mendengar teriakan korban segera menghentikan mesin melalui panel kontrol utama.

Setelah mesin berhasil dihentikan, korban ditemukan dalam kondisi terjepit dan mengalami luka berat.

Proses evakuasi melibatkan tim gabungan dari BPBD, SAR, serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Solo.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. Moewardi, namun dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, membenarkan insiden tersebut.

Pihaknya akan meminta laporan resmi dari manajemen perusahaan sekaligus melakukan evaluasi terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di fasilitas itu.

“Kami akan memastikan standar keselamatan dan pengawasan operasional benar-benar diterapkan untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya seperti dikutip Inilahjateng, Senin (2/3/2026).

Sementara itu, aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi di sekitar mesin untuk kepentingan penyelidikan.

Aktivitas pengolahan sampah di area tersebut dihentikan sementara hingga proses investigasi selesai.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Sidang Perdana Kasus Air Keras Aktivis KontraS Digelar 29 April

JCCNetwork.id- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan jadwal sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER