Ahok Bersaksi di Sidang Korupsi LNG Pertamina

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama, memenuhi panggilan sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Basuki yang akrab disapa Basuki Tjahja Purnama tiba sekitar pukul 09.57 WIB. Ia mengenakan batik hitam putih dan langsung memasuki area gedung pengadilan. Kehadirannya menjadi sorotan karena perkara ini berkaitan dengan kebijakan strategis pengadaan LNG Pertamina pada periode 2011–2021.

- Advertisement -

Sebelum memasuki ruang sidang, Ahok sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menegaskan akan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya. “Ya kita tunggu jawab pertanyaan aja yang bisa kita jawab sesuai fakta aja,” ujar Ahok.

Sidang kali ini merupakan bagian dari pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kontrak pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Jaksa penuntut umum mendakwa dua pejabat terkait, yakni Hari Karyulianto dan Yenni Andayani, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan keuangan negara.

Hari Karyulianto didakwa terlibat dalam proses pengadaan LNG yang disebut tidak melalui tata kelola dan pedoman pengadaan internasional sebagaimana mestinya. Ia juga disebut tetap melanjutkan proses pembelian LNG dari perusahaan yang terafiliasi dengan Cheniere Energy tanpa dukungan kajian komprehensif.

- Advertisement -

Sementara itu, Yenni Andayani yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, diduga mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler terkait kontrak jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dengan CCL. Penandatanganan tersebut disebut tidak didahului analisis keekonomian, penilaian risiko, maupun mitigasi risiko yang memadai.

Jaksa menyebut, kontrak pembelian LNG dilakukan tanpa kepastian pembeli akhir yang telah terikat perjanjian, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian finansial besar. Berdasarkan perhitungan auditor, kerugian negara dalam perkara ini mencapai 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,77 triliun.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Salah satunya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, yang disebut menerima Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Selain itu, CCL juga disebut memperoleh keuntungan hingga 113,84 juta dolar AS dari kontrak tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pendalaman keterangan saksi dan pemeriksaan bukti tambahan. Proses persidangan diharapkan dapat mengurai secara terang dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan LNG yang melibatkan pejabat di lingkungan Pertamina tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Blokade Hormuz Picu Harga Minyak Tembus USD100

JCCNetwork.id- Harga minyak dunia melonjak signifikan pada awal perdagangan Asia, Senin (13/4/2026), menembus kembali level psikologis USD100 per barel di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER