BNN Soroti Tren Gas Tertawa Bisa Jadi Ancaman Serius Bagi Anak Muda

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengeluarkan peringatan serius terkait kembali maraknya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N₂O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa di kalangan anak muda. Fenomena ini dinilai berbahaya karena akses terhadap zat tersebut semakin mudah, terutama melalui platform digital dan media sosial.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa tren penggunaan gas tertawa sebagai zat rekreasional menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Bahkan, BNN menerima informasi adanya praktik pencampuran gas tersebut dengan alkohol, yang berpotensi memicu dampak kesehatan fatal.

- Advertisement -

“Gas ini mudah diperoleh dan dipromosikan secara terselubung di media sosial. Ada pula narasi yang mengaitkannya dengan kasus kematian figur publik di dunia digital. Ini harus menjadi alarm bagi semua pihak,” ujar Suyudi kepada awak media, Rabu (28/1/2026).

BNN menjelaskan, nitrous oxide bekerja langsung pada sistem saraf pusat ketika dihirup secara sengaja. Zat ini dengan cepat masuk ke aliran darah melalui paru-paru dan mencapai otak dalam waktu singkat.

“Di otak, gas ini menekan transmisi rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin. Efeknya membuat pengguna merasa rileks, euforia, hingga tertawa tanpa sebab. Namun efek tersebut sangat singkat dan berbahaya,” kata Suyudi.

- Advertisement -

Menurutnya, durasi efek yang hanya berlangsung beberapa menit justru mendorong pengguna untuk menghirup ulang secara berulang. Pola ini berisiko menimbulkan ketergantungan serta gangguan serius pada fungsi organ vital.

BNN mencatat, penyalahgunaan gas tertawa dapat menyebabkan gangguan neurologis, kerusakan organ, hingga meningkatkan risiko kematian apabila digunakan secara tidak terkendali atau dikombinasikan dengan zat lain.

Dari sisi regulasi, Suyudi mengakui bahwa hingga awal 2026, nitrous oxide belum dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun dalam daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.

Namun, aturan tersebut tetap membuka ruang penyesuaian terhadap munculnya new psychoactive substances(NPS).

“Tren global menunjukkan banyak negara mulai memperketat aturan dan mengklasifikasikan gas tertawa sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasional. Indonesia tidak boleh lengah melihat perkembangan ini,” tegasnya.

BNN pun mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, untuk lebih waspada serta tidak terjebak pada tren berbahaya yang dikemas secara populer di ruang digital.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bareskrim Gerebek THM New Zone Medan, 34 Orang Diamankan

JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat hiburan malam bernama New Zone di Kota Medan, Sumatera Utara, dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER